Sosialisasi Ilegal Logging, Ilegal Minning, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sasar Warga Desa Tura

Polres Katingan- Jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, terus berupaya untuk melakukan pencegahan terjadinya aktivitas penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning), salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi.
Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tura Aipda Karuhei, giat rutin menyampaikan sosialisasi larangan ilegal logging dan ilegal minning, kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Jum’at (3/11/2023) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa pencegahan aktivitas ilegal logging dan ilegal minning difokuskan dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Bahwa aktivitas nonpro lingkungan tersebut berdampak negatif dan bertentangan dengan undang-undang”, ungkapnya.
Kedua perbuatan tersebut, lanjutnya lagi, sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan ada sanksi pidana yang menjerat bagi pelaku.
“Kegiatan ilegal logging dan ilegal minning dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luas, selain itu juga dapat berbahaya bagi diri sendiri”, tambahnya. (ptsg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *