Polres Katingan- Kepolisian Sektor (Polsek) Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, terus gencarkan pencegahan tindak pungutan liar (Pungli).
Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bhabinkamtibmas Desa Tewang Rangkang, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Aipda Surya A. Satriawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut kepada warga Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Minggu (12/11/2023) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa sosialisasi rutin dilakukan kepada semua lapisan masyarakat guna mencegah terjadinya pungli diwilayah hukumnya.
Ia berharap dengan rutin sosialisasi mampu memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat agar dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan Undang-undang tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan juga tidak ada tindak pungli di tengah masyarakat”, pungkasnya. (ptsg)