Satreskrim Polres Barito Utara Behasil Meringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Muara Teweh – Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana perlindungan anak yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka Sw, seorang pria berusia 43 tahun, merupakan warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Sw bekerja sebagai wiraswasta (buruh serabutan) dan tinggal di Jalan Sengaji Hilir, Gg. Kuala Lumpur No.88, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasihumas AKP Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka,” ungkap AKP Sugiya.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (Ryt/sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *