Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AN (23) dan HO (35) yang merupakan pengedar gelap narkotika jenis sabu pada Rabu (10/9/2025) malam.
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari laporan keluhan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengamankan pelaku AN (23) di kediamannya yang berada di sebuah rumah di Jl. Arut, Kel. Baru, Kec. Arsel.
“Saat kami lakukan penggeledahan, pada lantai kamar ditemukan sebuah kaleng rokok yang didalamnya terdapat sembilan pake plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram yang diakui milik pelaku,” beber Kapolres.
Tidak cukup sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan kembali diamankan seorang pelaku lainnya yakni HO (35) dikediamannya yang berada di Jl. Malijo, Kel. Madurejo, Kec. Arsel.
“Dari tangan pelaku kedua ditemukan satu buah pipet yang terbuat dari kaca, uang tunai dan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang diakui milik pelaku,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh Polres Kobar berikut barang bukti, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.