Home / Uncategorized / Polsek Teweh Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Desa Benangin I

Polsek Teweh Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Desa Benangin I

Barito Utara, 28 Oktober 2025 – Polsek Teweh Timur Polres Barito Utara memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara Sdri. Bainiati dengan Sdri. Munting terkait permasalahan sengketa tanah perkebunan yang berlokasi di daerah Jongkong, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Teweh Timur ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Teweh Timur IPTU Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., serta dihadiri oleh Ps. Kanit Intelkam, Ps. Kanit Reskrim, Ketua Adat Desa Benangin I, pihak keluarga dari kedua belah pihak, serta para pihak yang bersengketa.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwa:
a) Penentuan batas atau persambitan tanah akan dilakukan secara bersama-sama di lokasi sengketa dan akan dituangkan dalam kesepakatan resmi setelah peninjauan.
b) Jadwal pengecekan lokasi akan ditentukan kemudian dan dikoordinasikan dengan perangkat Desa Benangin I.
c) Setelah kesepakatan batas ditetapkan, tidak akan ada lagi pengakuan ataupun pembahasan mengenai ganti rugi terkait tanah tersebut.
d) Kesepakatan dibuat berdasarkan kesadaran dan keikhlasan kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Mediasi ini dilaksanakan atas permintaan kedua belah pihak agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendampingan dari pihak kepolisian sebagai penengah.

Kapolsek Teweh Timur IPTU Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta diharapkan dapat menjadi solusi terbaik untuk menjaga hubungan kekeluargaan antara kedua pihak yang bersengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *